PEMBETULAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PERTAMBAHAN NILAI SEBELUM MELAKUKAN LIKUIDASI DAN PENCOPOTAN STATUS PENGUSAHA KENA PAJAK
Daftar Isi:
- PPN adalah pajak yang dikenakan atas penyerahan atau pemanfaatan BKP/JKP.Pelaporan SPT Masa PPN dilakukan oleh perusahaan yang masih beroperasi maupun pada perusahaan yang akan mengalami likuidasi. Dalam pelaporan, kesalahan penghitungan sering terjadi terhadap SPT masa PPN sehingga wajib pajak diberikan kesempatan melakukan pembetulan dengan inisiatif sendiri maupun himbauan dari KPP. Pada penelitian ini penulis melakukan analisis terhadap laporan SPT masa PPN tahun 2015 sebelum dan sesudah pembetulan pada PT.GWT yang akan melakukan likuidasi dan melakukan pencopotan status PKP akibat dari kerugian yang dialami selama 5 (lima) tahun terakhir. PT. GWT merupakan perusahaan yang bergerak di bidang industri kayu di Semarang. Peneliti menggunakan metode deskriptif kualitatif dan metode analisis kuantitatif. Dari hasil pembetulan yang dilakukan terdapat SPT masa PPN bulan Januari sampai Juni tahun 2015 ditemukan adanya faktur ganda dan faktur yang tidak dilaporkan yang menyebabkan selisih kurang bayar Rp 10.000 dan perbedaan omset sebelumnya Rp 1.409.328.650 menjadi Rp 1.409.428.650. Pada pembetulan bulan juni PT.GWT dapat dikenakan sanksi bunga setiap bulannya 2% atas konsekuensi diadakannya pembetulan yang menyebabkan pajak kurang bayar. Selanjutnya agar wajib pajak tidak melakukan kesalahan serupa sebaiknya dilakukan pengecekan kembali sebelum dilaporkan