ANALISIS PENERAPAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI PADA PT. RADIO RASIKA DANANDA UTAMA MENURUT UNDANG – UNDANG NOMOR 42 TAHUN 2009
Daftar Isi:
- PT. RADIO RASIKA DANANDA UTAMA adalah sebuah perusahaan yang bergerak dibidang Jasa penyiaran. Untuk menambah fasilitas dan kualitas penyiaran pastinya PT.RADIO RASIKA DANDA UTAMA akan melakukan transaksi pembelian guna menambah peralatan dan perlengkapan yang dibutuhkan perusahaan. Selain melakukan transaksi pembelian dan melakukan penyiaran, PT.RADIO RASIKA DANANDA UTAMA juga melakukan penjulan namun penjualan yang dilakukan berupa iklan yang nanti akan disiarkan diradio Rasika. PT. RADIO RASIKA DANADA UTAMA sudah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, oleh karena itu dengan adanya transaksi penjualan dan pembelian, perusahaan harus memungut Pajak Pertambahan Nilai atas transaksi Penjualan dan dipungut Pajak Pertambahan Nilai atas transaksi pembelian. Sebagai Pengusaha Kena Pajak, PT. RADIO RASIKA DANADA UTAMA harus menghitung Pajak Pertambahan Nilai yang terhutangnya sendiri, setelah itu PT. RADIO RASIKA DANADA UTAMA harus menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang terhutang Kantor POS atau BANK yang telah ditunjuk oleh Dirjen Pajak, dan Melaporkan Pajak pertambahan Nilai ke Kantor Pelayanan Pajak dimana perusahaan terdaftar. Pemungutan, penyertoran, dan pelaporan harus berdasarkan Undang – Undang Nomor 42 Tahun 2009.