Daftar Isi:
  • Tahun 2016 pemerintah telah melakukan terobosan kebijakan guna meningkatkan penerimaan negara dan memicu pertumbuhan ekonomi yaitu dengan mengeluarkan UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Tax Amnesty. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui keikutsertaan tax amnesty dan konsekuensi setelah mengikuti tax amnesty. Peneliti menggunakan data sekunder serta metode analisis deskriptif kualitatif dan kuantitatif dalam pembahasannya. Tuan daniel merupakan salah satu klien KKP Drs.Supriyanto yang berprofesi sebagai dokter. Dalam menjalankan kewajiban perpajakan selama ini tuan daniel tidak melaporkan semua harta yang dimiliknya dalam SPT tahunan sehingga memanfaatkan program tax amnesty dan harus membayar uang tebusan. Tuan daniel mengikuti tax amnesty pada periode yang ketiga sehingga tarifnya adalah 5%, tarif tersebut dikalikan dengan harta bersih sebesar Rp 1.516.650.000 sehingga uang tebusan yang harus dibayar Tuan Daniel adalah sebesar Rp 75.832.500. Konsekuensi Tuan Daniel setelah mengikuti tax amnesty wajib menyampaikan laporan penempatan harta tambahan yang berada di dalam wilayah NKRI serta tidak dibolehkan mengalihkan harta tambahan tersebut keluar wilayah Indonesia paling singkat tiga tahun terhitung sejak diterbitkannya Surat Keterangan. Laporan penempatan harta tambahan dilaporkan selama tiga kali, yang pertama saat berakhirnya batas waktu menyampaikan SPT tahun 2017, kedua tahun 2018 dan ketiga tahun 2019. Saran bagi WP harus melaporkan SPT secara lengkap dan benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku