Daftar Isi:
  • Penelitian yang berjudul “PELAKSANAAN REKONSTRUKSI UNTUK MENCARI KEBENARAN MATERIIL DALAM PERKARA PEMBUNUHAN (STUDI KASUS PUTUSAN PERKARA NOMOR 645/PID.B/2016/PN.SMG)” merupakan upaya untuk meneliti rekonstruksi pembunuhan yang dilaksanakan oleh penyidik. Rekonstruksi adalah visualisasi kejadian perkara yang diperagakan kembali berdasarkan segala data dan fakta yang diperoleh sebagai hasil penyidikan. Tujuan dari rekonstruksi adalah mendapatkan gambaran yang jelas tentang terjadinya tindak pidana untuk menguji kebenaran keterangan tersangka atau saksi. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif, yaitu metode yang menggunakan beberapa pertimbangan. Pertama, lebih mudah apabila berhadapan dengan kenyataan; kedua, metode ini menyajikan secara langsung hubungan peneliti dengan narasumber; ketiga, metode wawancara (interview) untuk mengumpulkan data primer dan studi kepustakaan yang bertujuan mengumpulkan data sekunder melalui peraturan perundang-undangan, pendapat para ahli maupun bahan pustaka lainnya. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dalam skripsi ini dapat disimpulkan latar belakang diadakannya rekonstruksi pembunuhan adalah sebagai gambaran bagi hakim dalam memutus perkara pembunuhan, rekonstruksi dilakukan karena pada saat kejadian tidak ada saksi yang mengetahui pada saat kejadian. Pelaksanaan rekonstruksi pembunuhan adalah dengan mengambil foto-foto yang diperagakan pada setiap adegan dalam rekonstruksi. Sedangkan hambatan yang timbul yaitu dari masyarakat, keluarga korban tidak adanya saksi bahkan dari penyidik itu sendiri. Kesimpulan dan saran dari peneliti adalah penyidik bisa mempercepat pelaksanaan rekonstruksi, koordinasi antara penyidik dengan jaksa penuntut juga harus saling membantu agar terciptanya kebenaran yang hakiki dan hakim dalam memutus perkara juga harus mempertimbangkan peran rekonstruksi dan tidak hanya melihat keterangan tersangka di pengadilan saja.