Daftar Isi:
  • Penelitian ini untuk mengetahui implementasi Kepmenkes Nomor Hk.02.02/Menkes/514/2015 tentang Panduan Praktik Klinis Bagi Dokter Di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama dikaitkandengankompetensidokter PuskesmasKab. PatimenanganiPasien JKN sebelumdirujukkerumahsakit. Penelitian ini adalah penelitian yuridis sosiologis, membandingkan aspek yuridis yaitu Kepmenkes Nomor Hk.02.02/Menkes/514/2015, dengan kenyataan sosiologios yaitu ketidaktauan FKTP dalam hal ini Puskesmas terhadap regulasi tersebut. Data diperoleh melalui FGD yang melibatkan Puskesmas yang diteliti dan Dinas Kesehatan Kab. Pati, serta wawancara dengan pasien JKN yang berobat di Puskesmas. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan kompetensi dokter yang diatur dalam Kepmenkes Nomor Hk.02.02/Menkes/514/2015 belum diketahui oleh Puskesmas, sehingga belum ada pengaturan kompetensi dokter yang mengacu pada Kepemenkes tersebut. Kepmenkes Nomor Hk.02.02/Menkes/514/2015 belum diimplementasikan oleh Puskesmas. Faktor-faktor yang menyebabkan Kepmenkes tersebut belum efektif dilakukan disebabkan karena faktor penegak hukum, faktor sarana dan faktor masyarakat yang kurang mendukung penegakan hukum tersebut.