PELAKSANAAN PEMBERIAN PENGHARGAAN BAGI PELAPOR TINDAK PIDANA KORUPSI BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NO. 71 TAHUN 2000 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PERAN SERTA MASYARAKAT DAN PEMBERIAN PENGHARGAAN DALAM PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Daftar Isi:
- Korupsi merupakan fenomena sosial yang menyimpang dalam peraturan perundang-undangan dan termasuk dalam kejahatan luar biasa atau extraordinary crime. Korupsi yang semakin hari semakin meningkat membuat Pemerintah menjadi kewalahan sehingga, Pemerintah membutuhkan masyarakat supaya berperan aktif dalam memberantas korupsi. Untuk menghargai dan mengapresiasi keberanian masyarakat dalam membantu Pemerintah membasmi korupsi, Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui realisasi pemberian penghargaan bagi pelapor tindak pidana korupsi serta untuk mengetahui hambatan yang ditemui Pemerintah dalam merealisasikan amanat PP Nomor 71 Tahun 2000. Penelitian ini masuk ranah penelitian kualitatif dengan spesifikasi deskriptif analitis. Objek yang diteliti adalah seluruh informasi yang berkaitan dengan pelaksanaan atau realisasi pemberian penghargaan bagi pelapor tindak pidana korupsi. Penelitian dilakukan di KPK. Data yang digunakan dalam penelitian adalah data primer yang dilaksanakan dengan wawancara mendalam serta data sekunder yang dilaksanakan dengan melakukan kajian pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam realita pelaksanaan pemberian penghargaan bagi Pelapor tindak pidana korupsi masih sangat minim. Sejauh ini baru ada 1 (satu) orang yang mendapatkan penghargaan ini dari KPK. Realisasi PP Nomor 71 Tahun 2000 ternyata tidak berjalan mulus. Hambatan yang ditemui KPK untuk merealisasikan amanat PP Nomor 71 Tahun 2000 adalah regulasi yang dibutuhkan saat ini masih dalam pembahasan. Selain itu KPK masih mendapatkan kesulitan dalam memilah masyarakat yang melaporkan karena dalam satu kasus terkadang ada lebih dari 1 (satu) Pelapor. Budaya hukum dalam masyarakat ternyata juga menjadi hambatan dimana terkadang pelapor mengadukan melalui KWS (KPK Whistleblower System) dengan tidak menyertakan identitas (anonim). Sebagai saran, Penulis menyarankan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkerjasama dengan Pemerintah harus segera membuat peraturan teknis atau Standard Operational Prosedur (SOP) terkait pelaksanaan PP Nomor 71 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi juga perlu memberikan penyuluhan atau sosialisasi terhadap masyarakat agar berpartisipasi secara aktif dalam memberantas tindak pidana korupsi serta memberikan informasi kepada masyarakat tentang adanya insentif atau pemberian penghargaan atau premi bagi pelapor tindak pidana korupsi, sehingga tingkat partisipasi masyarakat semakin tinggi.