PERILAKU KOMPENSASI KELEBIHAN BAYAR PPH PASAL 21 AKIBAT PERUBAHAN PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK PADA PEGAWAI TETAP DI PT. PJK
Daftar Isi:
- Pajak merupakan kewajiban pribadi kepada negara yang berdasarkan pada peraturan perundang-undangan, adanya peruabahan Perilaku kompensasi kelebihan bayar pph pasal 21 maka setiap pegawai tetap menerapkan perubahan PTKP dan mengkompensasikan kelebihan bayar PPh pasal 21. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perubahan PPh pasal 21 bagi pegawai tetap, menjelaskan perilaku kompensasi kelebihan bayar pajak, dan menghitung dan melaporkan SPT pembetulan tersebut. Metode analisis yang digunakan deskriptif kuantitatif dengan data aspek perhitungan angka menganalisis penghitungan pajak dan deskriptif kualitatif berupa aspek pemahaman terhadap suatu masalah dari realitanya di kantor PT. PJK . Hasil penelitian ini menunjukan menggunakan PTKP baru besar pajak terutang menjadi lebih kecil dari pada menggunakan PTKP lama yaitu sebesar 10% dan mengetahui manfaat PTKP baru bagi seluruh pegawai tetap. Adanya analisis ini dapat memberikan informasi mengenai perubahan aturan perpajakan yang terbaru