Daftar Isi:
  • Perkembangan teknologi dan sistem informasi elektronik di Indonesia semakin pesat. Sistem informasi elektronik ini mempunyai beberapa keuntungan, antara lain pelayanan data dan informasi lebih produktif, transparan, tertib, cepat, mudah, akurat, terpadu, aman, danefisien. Sistem ini dapat juga dipakai dalam dunia kesehatan, mengingat ada 5 masalah utama sistem informasi kesehatan, yaitu informasi tidak relevan, kualitas data buruk, duplikasi dan ketidakseragaman, keterlambatan laporan dan umpan balik, serta penggunaan informasi yang belum optimal. Rekam medis elektronik dapat menjadi solusi atas permasalahan tersebut. Peneliti mencoba meneliti aspek pendokumentasian rekam medis elektronik, mengingat aspek ini sangat penting karena mempengaruhi kualitas data yang dihasilkan, dan dianalisis apakah sudah sesuai dengan PP No.82 tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Aturan hukum ini digunakan karena rekam medis elektronik mengandung informasi dan dokumen elektronik. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis sosiologis, dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitik. Peneliti menggunakan sumber data primer dan sekunder, dengan metode pengumpulan data primernya adalah observasi partisipasional dan wawancara kepada responden, yaitu dokter dan perwakilan manajemen. Data sekunder peneliti dapatkan melalui telaah bahan pustaka dan peraturan internal RS. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pendokumentasian rekam medis elektronik oleh dokter di Rumah Sakit Columbia Asia Semarang telah sesuai seperti yang diatur dalam PP No.82 tahun 2012, antara lain telah melatih user sebelumnya, menggunakan otentifikasi dan otorisasi, sudah memiliki tandatangan elektronik dan contingensi plan bila ada bencana, serta mempunyai fitur yang harus ada dalam sistem elektronik. Kata Kunci:Pendokumentasian, Rekam Medis Elektronik