Daftar Isi:
  • Hukum pidana yang berlaku di Indonesia adalah hukum pidana yang sebagian besar telah terkodifikasi di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Hukum pidana bertujuan mencegah atau menghambat perbuatan masyarakat yang tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Meski hukum telah dibuat sedemikian rupa, tetap saja masih banyak terjadi berbagai kejahatan salah satunya adalah Tindak Pidana Perdagangan Orang. Oleh karena itu pengaturan mengenai Tindak Pidana Perdagangan Orang ditetapkan secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam memberikan putusan berkaitan dengan tindak pidana perdagangan orang di Pengadilan Negeri Kendal. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan spesifikasi penulisan desktiptif analisis. Jenis data yang digunakan meliputi data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data melalui wawancara, serta penelitian kepustakaan baik buku, literatur perundang-undangan, dan pendapat para ahli. Hasil penelitian yang diperoleh ialah sebagai berikut: pertimbangan hakim dalam memutus perkara pada kasus tindak pidana perdagangan orang di Pengadilan Negeri Kendal terdiri dari faktor yuridis berupa adanya dakwaan, fakta di persidangan, keterangan terdakwa, alat bukti, barang bukti; dan faktor non yuridis berupa latar belakang sosial terdakwa, latar belakang ekonomi terdakwa, dan motif perbuatan terdakwa. Faktor yuridis memiliki peran yang lebih besar bagi hakim dalam menjatuhkan putusan. Selain itu terdapat hal-hal yang memberatkan terdakwa yaitu perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakar, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana perdagangan orang, terdakwa melakukan perbuatan cabul terhadap korban perdagangan orang; sedangkan hal-hal yang meringankan yaitu terdakwa mengakui secara terus terang tentang perbuatannya, terdakwa menyesali perbuatannya serta berjanji tidak mengulangi perbuatannya, dan terdakwa belum pernah dihukum.