Daftar Isi:
  • Tujuan penulisan hukum ini adalah untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana pencabulan, pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara anak sebagai pelaku tindak pidana pencabulan berdasarkan perlindungan hukum terhadap anak, hambatan-hambatan dan upaya apa yang dilakukan dalam pelaksanaan perlindungan hukum terhadap anak yang berkonflik dengan hukum. Penulisan hukum ini menggunakan metode yuridis normatif maka penulis menekankan pada penelaahan dokumen-dokumen hukum dan bahan pustaka yang berkaitan pokok permasalahan. Secara spesifik dilakukan penelitian ini juga melakukan deskriptif analitis yaitu cara menganalisis dengan cara memberikan gambaran atau fakta berupa kalimat-kalimat sehingga pembahasan tentang perlindungan hukum terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana pencabulan menjadi lebih jelas. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa : a) Perlindungan hukum terhadap anak pelaku pidana pencabulan di Pengadilan Negeri Semarang adalah memperlakukan anak secara manusiawi, menyediakan petugas pendamping khusus, menyediakan sarana dan prasana khusus, memperhatikan usia anak yang masih muda, memperhatikan masa depan anak, menjatuhkan sanksi yang tepat untuk anak, pemeriksaan perkara anak dilaksanakan dalam sidang tertutup untuk umum, pemeriksaan perkara dilaksanakan oleh hakim anak, b) Pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara anak sebagai pelaku tindak pidana pencabulan berdasarkan perlindungan hukum terhadap anak adalah mempertimbangkan surat dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum, mempertimbangkan nota pembelaan yang dibacakan di persidangan oleh Penasihat Hukum, mempertimbangkan keterangan saksi-saksi dan terdakwa, alat bukti surat yang dibacakan pada proses pemeriksaan, perkembangan terdakwa selama proses pemeriksaan, mempertimbangkan kondisi orang tua terdakwa, hal-hal yang meringankan dan hal-hal yang memberatkan terdakwa, c) Hambatan-hambatan dalam pelaksanaan perlindungan hukum terhadap anak yang berkonflik dengan hukum adalah pengetahuan anak mengenai masalah hukum masih terbatas, anak tidak didampingi oleh penasehat hukum, kurangnya perhatian organisasiorganisasi sosial kemasyarakatan mengenai tindak pidana anak. Upaya-upaya untuk mengatasi hambatan tersebut adalah ditempuh suatu usaha dengan memberikan sedikit banyak penjelasan kepada anak mengenai masalah hukum. didampingi oleh penasehat hukum, bekerjasama dengan organisasi-organisasi sosial yang bergerak dibidang sosial dan pendidikan dengan mengadakan suatu usaha pembinaan terhadap terdakwa anak.