Daftar Isi:
  • Kualitas konseling oleh pemberi pelayanan (bidan atau dokter) sangat penting guna terselenggaranya pelayanan KB yang berkualitas. Permenkes 1464 tahun 2010 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan menyatakan bahwa dalam melaksanakan praktik/kerja, bidan berkewajiban untuk memberikan informasi tentang pelayanan yang dibutuhkan, meminta persetujuan tindakan yang akan dilakukan, melakukan pencatatan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan informed consent pemasangan alat kontrasepsi dalam rahim, alasan dibutuhkannya informed consent dan pelaksanaan informed consent pemasangan alat kontrasepsi dalam rahim di Puskesmas Kota Yogyakarta. Metode penelitian yuridis sosiologis. Informan dipilih dengan purposive sampling dengan kategori Puskesmas rawat inap di kota Yogyakarta. Obyek penelitian ini adalah bidan, informed consent dan pasien yang akan dilakukan pemasangan AKDR di Puskesmas Jetis dan Tegalrejo. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan data primer dan data sekunder sebagai data pendukung. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tinjauan yuridis pelaksanaan informed consent pemasangan AKDR terdapat pada Permenkes Nomor 1464 tahun 2010 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan. Alasan dibutuhkannya informed consent yaitu ada menurut literature, praktisi dan pasien. Pelaksanaan informed consent pemasangan alat kontrasepsi dalam rahim, bidan sudah memberikan informasi namun pengisian lembar persetujuan tindakan belum lengkap.