Daftar Isi:
  • Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penghitungan dan pelaporan SPT masa pajak PPh pasal 21 sebelum dan sesudah dikeluarkannya PMK Nomor 101 dan 102/PMK.010/2016, serta dampaknya bagi PT JMP dan karyawan. Penelitian ini menggunakan metode analisis data deskriptif kuantitatif. PT JMP adalah perusahaan manufaktur garment yang bergerak dibidang bisnis produksi pakaian dalam wanita dengan jumlah karyawan sekitar 920. Hasil penelitian ini menunjukkan perubahan PTKP menyebabkan pajak terutang PPh pasal 21 menjadi lebih kecil bahkan nihil, hal ini menyebabkan terjadinya kelebihan bayar PPh pasal 21 baik bagi perusahaan maupun karyawan. Dampak kenaikan PTKP mengakibatkan PT JMP harus melakukan pembetulan penghitungan PPh pasal 21 untuk periode Januari sampai Juni 2016. Kelebihan bayar tersebut kemudian akan dikompensasikan ke masa berikutnya sampai sisa kompensasi tersebut habis atau dkembalikan bagi pajaknya yang nihil. Khusus untuk pegawai tidak tetap jika dari pihak KPP dapat dikompensasikan oleh PT JMP, sedangkan dari pihak PT JMP kelebihan bayar tersebut dapat dikembalikan kepada pegawai tidak tetap jika pegawai tidak tetap tidak ingin dikembalikan, kelebihan bayar pajak dapat dikompensasikan untuk pegawai tetap dan bukan pegawai yang menerima imbalan yang bersifat berkesinambungan yang masih kurang bayar.