Penerapan Penghitungan Tax Amnesty Pada PT. AMK
Daftar Isi:
- Kebijakan pemerintah dalam bidang perpajakan guna meningkatkan pendapatan Negara salah satunya adalah Tax Amnesty. Kebijakan tersebut menambah penerimaan Negara melalui pembayaran uang tebusan dalam jumah tertentu. Peneliti menggunakan data primer dan sekunder melalui observasi, kepustakaan dan wawancara, lalu dianalisis dengan metode analisis deskriptif kuantitatif dan kualitatif. PT.AMK merupakan perusahaan yang bergerak di bidang ekspor impor, pada bulan Juni 2016 PT. AMK mendapat surat dari KPP, menyebutkan bahwa PT. AMK belum melakukan kewajiban perpajakannya memotong PPh Pasal 23 atas biaya trucking, gudang dan pengangkutan tahun 2014. Hasil penelitian ini menunjukkan, dengan mengikuti Tax Amnesty, PT. AMK dihapuskan pajak terutang PPh 23-nya serta sanksi administrasi dan hanya membayar uang tebusan sebesar Rp. 1.250.000,- dan bila PT. AMK tidak mengikuti Tax Amnesty, akan membayar lebih besar berjumlah Rp. 23.178.746 termasuk PPh 23 atas biaya trucking, gudang dan pengangkutan serta sanksi administrasinya. Sebagai saran sebaiknya PT. AMK sering update informasi sehingga dapat memanfaatkan kebijakan pemerintah yang ada dengan baik dan dapat menguntungkan PT. AMK.