PUNGUTAN PAJAK ATAS JASA PENYIARAN RADIO PADA PT KUMBORO
Daftar Isi:
- Industri jasa penyiaran radio saat ini masih tetap menjadi bisnis yang berkembang dan menguntungkan. Oleh karena itu terhadap jasa penyiaran pun menjadi menarik untuk dibahas. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pemajakan atas kegiatan jasa penyiaran radio serta melakukan evaluasi terhadapnya. Dengan menggunakan data pada PT Kumboro yang diperoleh melalui observasi, wawancara, studi pustaka, data penelitian dianalisis dengan metode deskriptif kuantitatif dan deskriptif kualitatif. Penelitian ini menghasilkan bahwa PPh 23 atas jasa penyiaran radio sebesar 2% dipotong oleh klien sedangkan PT Kumboro hanya memiliki bukti potong, total potongan PPh 23 pada tahun 2013 adalah sebesar Rp. 19,698,366. Sementara itu terkait jasa iklan PT Kumboro memungut PPN sebesar 10% dari pendapatan atas iklan, pada tahun 2013 PPN terutang sebesar Rp. 34.588.486. Evaluasi pemajakan pada PT Kumboro adalah merekrut sumber daya manusia yang berkompeten pada bidang pemajakan. Saran peneliti adalah mengikuti peraturan pemajakan dibidang badan usaha atas jasa penyiaran radio.