Daftar Isi:
  • Pajak di Indonesia menganut Self Assessment System yaitu memberi wewenang kepada para Wajib Pajak Pribadi maupun Wajib Pajak Badan dalam menghitung, menyetor dan melaporkan pajak setiap tahunnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengapa terjadi perbedaan perhitungan pajak badan oleh Wajib Pajak dan pemeriksa beserta sanksi administratifnya. Peneliti menggunakan data primer dan sekunder serta menggunakan metode analisis deskriptif kuantitatif dalam pembahasannya. PT.XX adalah perusahaan yang bergerak di bidang Industri Karoseri dan mengalami pemeriksaan PPh Badan, PPh Pasal 21, PPh Pasal 4 (2) dan PPN pada tahun 2013. Penelitian ini kemudian memperoleh hasil ada omset yang belum dilaporkan sehingga berpengaruh pada laporan L/R serta perhitungan pajaknya yaitu selisih Rp 323.564.726 pada omsetnya, sehingga pemeriksa pajak memberikan STP berupa bunga sebesar 2% per bulan paling lama 24 bulan dihitung sejak terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak. Dengan demikian PT.XX membayar sejumlah SKPKB yang ditagih dari KPP serta sanksi administratifnya dengan total sanksi Rp 106.848605,-