PENEGAKAN HUKUM OLEH KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA TERHADAP TINDAK PIDANA PERJUDIAN SECARA ONLINE PADA TAHAP PENYIDIKAN (Studi Kasus di Polda Jawa Tengah)
Daftar Isi:
- Pesatnya perkembangan teknologi informasi dalam era globalisasimemberikan dampak negatif dan mendorong semakin banyaknya kejahatan dengan modus baru. Salah satu kejahatan lama dengan modus baru adalah perjudian secara online,sehingga diperlukan penegakan hukum untuk memberantas tindak pidana perjudian secara online. Perjudian secara online dapat dilakukan menggunakan berbagai sarana seperti SMS (Short Message Service), dan internet. Banyaknya ditemukan situs-situs yang bermuatan perjudian menjadi faktor pendorong terjadinya tindak pidana perjudian secara online. Dari latar belakang tersebut, maka tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetaui cara penegakan hukum yang dilakukan oleh pihak Kepolisian Republik Indonesiaterhadap tindak pidana perjudian secara online pada tahap penyidikan, dan untuk mengetahui hambatan yang muncul pada saat pihak kepolisian melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana perjudian secara online. Metode yang dipergunakan dalam menyusun penelitian ini adalah metode kualitatif dan untuk spesifikasi penelitiannya menggunakan deskriptif analitis. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data melalui wawancara, serta penelitian kepustakaan meliputi;buku-buku, peraturan perundang-undangan, makalah-makalah, dan sebagainya. Analisis data yang digunakan secara kualitatif. Hasil penelitian yang diperoleh, yaitu; Pertama, Penegakan hukum oleh Kepolisian Republik Indonesia terhadap tindak pidana perjudian secara online pada tahap penyidikan, ditemukan satu kasus tindak pidana perjudian secara online di tahun 2016, penyidik pada Unit 4 cybercrime Subdit II Ditreskrimsus Polda Jateng telah melakukan penyidikan terhadap kasus tersebut sesuai dengan prosedur hukum, dan pihak kepolisian juga telah melakukan upaya-upaya untuk mencegah terjadinya tindak pidana perjudian secara online, seperti melakukan patroli cyber. Kedua, ditemukan beberapa hambatan dalam penegakan hukum oleh Kepolisian Republik Indonesia terhadap tindak pidana perjudian secara online pada tahap penyidikan. Dari hasil penelitian yang telah dilakukan dapat ditarik kesimpulan: Pertama, Penegakan hukum terhadap tindak pidana perjudian secara online yang ditangani oleh Unit 4 cybercrime Subdit II Ditreskrimsus Polda Jateng sudah dilakukan sesuai dengan prosedur, mulai dari adanya pelaporan sampai dengan pelimpahan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum. Kedua, ada sepuluh hambatan yang dialami oleh penyidik Unit 4 cybercrime Subdit II Ditreskrimsus Polda Jateng dalam melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana perjudian secara online.