Daftar Isi:
  • Kekerasan di sekolah atau yang lebih dikenal dengan istilah perundungan/bullying sampai saat masih sering terjadi dan semakin memprihatinkan. Oleh karena itu, pemerintah pada tanggal 31 Desember 2015 akhirnya menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Budaya (Permendikbud) Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan untuk mendorong sekolah dan pemerintah daerah agar melakukan upaya pencegahan dan penanggulangan terhadap tindak kekerasan di sekolah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pembudayaan hukum Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan Di Lingkungan Satuan Pendidikan Di SMP PL Domenico Savio Semarang melalui tanggapan, pendapat komunitas sekolah (kepala sekolah, guru dan peserta didik), serta sarana dan prasarana yang disediakan dalam rangka menanggapi Permendikbud tersebut. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode pendekatan kualitatif dengan analisis yang bersifat deskriptif. Objek penelitian yaitu, segala informasi yang berhubungan dengan pembudayaan Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan di SMP PL Domenico Savio Semarang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, pembudayaan Permendikbud tersebut bersifat partisipan. Hal ini nampak dari tanggapan, sarana dan prasarana yang telah disediakan oleh respon