Daftar Isi:
  • Pelanggaran merek seperti passing off dan dilution sangat merugikan pemilik merek terkenal. Padahal, merek terkenal seharusnya mendapatkan perlindungan hukum yang lebih luas daripada merek biasa. Tiap negara mengatur hukum merek secara berbeda. Skripsi ini mencoba membandingkan pengaturan perlindungan merek terkenal di Indonesia, Singapura, dan Amerika Serikat dalam rangka mengkaji pembaharuan sistem hukum merek Indonesia, yang saat ini bersumber pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Tujuan penelitian ini adalah membandingkan pengaturan mengenai perlindungan merek terkenal di tiga negara yaitu Indonesia, Singapura, dan Amerika Serikat. Penelitian ini dapat berguna dalam rangka pembaharuan hukum merek Indonesia sebagai ius constituendum. Kedua negara pembanding dipilih karena kedua negara tersebut menggunakan sistem hukum yang berbeda dari Indonesia. Indonesia menggunakan sistem hukum Eropa Kontintental atau civil law. Sedangkan Singapura dan Amerika Serikat menggunakan sistem hukum Anglo-Saxon atau common law. Metode penelitian dalam skripsi ini adalah metode penelitian hukum yuridis normatif yang didukung dengan pendekatan kasus, historis, dan perbandingan. Penulis melakukan kajian hukum normatif dengan meneliti putusan-putusan pengadilan yang berkaitan dengan tindakan passing off dan dilution di Indonesia, mengaitkan hukum merek yang lama dan yang sekarang berlaku, serta melakukan perbandingan terhadap perundang-undangan dan bahan hukum yang berhubungan dengan perlindungan merek terkenal terhadap tindakan passing off dan dilution. Berdasarkan hasil penelitian, dapat dikemukakan bahwa perlindungan merek terkenal dalam hukum merek Indonesia tidak selengkap sebagaimana hukum merek Singapura dan Amerika Serikat, terutama yang berkaitan dengan passing off dan dilution. Untuk itu, Penulis menyarankan supaya pemerintah Indonesia melengkapi definisi dan kriteria merek terkenal serta elemen passing off dan dilution pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dalam rangka memberikan perlindungan yang menyeluruh kepada pemilik merek terkenal.