UPAYA PENCEGAHAN DAN PENYELESAIAN BULLYING/PERUNDUNGAN TATA TERTIB DI SMP (SEKOLAH MENENGAH NEGERI PERTAMA) NEGERI 11 SEMARANG
Daftar Isi:
- Penelitian ini berjudul: “Upaya Pencegahan Dan Penyelesaian Bullying/Perundungan Tata Tertib Di SMP (Sekolah Menengah Pertama) Negeri 11 Semarang” yang memaparkan tema pencegahan dan penyelesaian tindakan perundungan menggunakan tata tertib sekolah di SMP Negeri 11 Semarang. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dan teknik pendekatan yuridis sosiologis serta spesifikasi penelitiannya adalah deskriptif analitis. Dengan obyek penelitiannya yaitu Upaya Pencegahan Dan Penyelesaian Bullying/Perundungan Tata Tertib Di SMP Negeri 11 Semarang. Pengaturan Hukum tertulis dan tidak tertulis tentang pencegahan tindakan Perundungan mulai dari Konvensi Hak-Hak Anak , Undang – Undang, Peraturan Menteri, Tata – tertib sekolah, dan kebiasaan di sekolah yang menjadi pijakan pencegahan dan penyelesaian Perundungan di SMP Negeri 11 Semarang. Berdasarkan hasil penelitian ini dapat diketahui bahwa masih belum terdapat peraturan yang secara khusus mengatur tentang tindakan perundungan di dalam tata tertib sekolah SMP Negeri 11 Semarang. Peraturannya hanya yang bersifat umum secara keseluruhan tetapi di dalam surat pernyataan tertulis sudah terdapat kalimat yang menyatakan bahwa siswa-siswi tidak diperbolehkan untuk melakukan perundungan. Bahwa kebanyakan tindakan perundungan yang sering terjadi di SMP Negeri 11 Semarang adalah perundungan verbal dan fisik. Cara mencegah dan menyelesaikan perundungan dengan diberikan teguran lisan atau tertulis, seperti surat peringatan (SP) dan surat pernyataan bahwa siswa tidak akan melakukan atau mengulanginya lagi. Surat tersebut didalamnya mengandung sanksi.