PELAKSANAAN PEMBAYARAN UPAH LEMBUR PEKERJA DI HOTEL YANG MENJADI HAK PEKERJA BERDASARKAN KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA dan TRANSMIGRASI NOMOR:KEP.102/MEN/VI/2004. (Studi Kasus Di Grup Hotel Rinjani dan Accor Hotels Group Semarang)
Daftar Isi:
- Usaha perhotelan adalah suatu usaha yang memiliki peran penting dalam perkembangan sektor pariwisata dan ekonomi di Indonesia. Suatu usaha bidang hotel harus menyiapkan segala kebutuhan yang memadai, beserta pekerja yang profesional untuk mendukung sistem manajemen yang diterapkan pada hotel tersebut.Karena adanya hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja dalam sebuah hotel sudah sepantasnya jika para pekerja pada hotel tersebut dilindungi oleh undang–undang, agar mendapatkan perlakuan yang baik, jaminan keselamatan kerja, kesejahteraan, dan hak – hak pekerja khususnya upah kerja dan upah kerja lembur seperti yang disebutkan pada UU No 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Menurut keputusan menteri tenaga kerja dan transmigrasi nomor kep. 102/MEN/VI/2004 tentang waktu kerja lembur dan upah kerja lembur menyebutkan bahwa upah lembur adalah upah yang harus dibayarkan jika melakukan pekerjaan pada waktu kerja lembur serta ditegaskan juga bahwa pengaturan waktu kerja lembur berlaku untuk semua perusahaan, kecuali bagi perusahaan pada sektor usaha tertentu atau pekerjaan tertentu yang diatur tersendiri dengan Keputusan Menteri. Namun dalam pelaksanaannya masih ada pengusaha yang tidak memberikan hak upah lembur kepada pekerjanya. Metode pendekatan yang digunakan adalah metode kualitatif. Penelitian ini juga menggunakan pendekatan yuridis – sosiologis, yaitu pemakaian pendekatan ilmu-ilmu sosial untuk memahami dan menganilisis hukum sebagai gejala. Dengan menggunakan metode kualitatif ini diharapkan dapat meneliti dan mendapatkan gambaran nyata mengenai pengaturan waktu kerja serta penghitungan dan pelaksanaan upah lembur bagi pekerja hotel di Kota Semarang. Penelitian ini bertujuan agar masyarakat khususnya para pekerja memahami waktu kerja lembur serta upah lembur merupakan hak yang harus diberikan oleh pengusaha kepada pekerja dan hal itu diatur oleh hukum bidang ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.