Daftar Isi:
  • Dilatar belakangi adanya proses penjatuhan putusan terhadap pelaku tindak pidana perkosaan anak difabel dan nondifabel, seorang hakim harus menyakini apakah seorang terdakwa melakukan tindak pidana ataukah tidak, dengan tetap berpedoman pada pembuktian untuk menentukan kesalahan dari perbuatan yang dilakukan oleh pelaku pidana. Hakim harus mempunyai pertimbangan yang bijak supaya putusan tersebut sesuai dengan asas keadilan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Objek penelitianya adalah seluruh informasi terhadap putusan hakim Pengadilan Negeri Semarang yang berkaitan dengan tindak pidana perkosaan pada anak difabel dan non difabel. Teknik pengumpulan data menggunakan dua cara, yaitu wawancara dan studi kepustakaan. Tinjauan pustaka yang digunakan dalam penelitian ini adalah Tinjauan Yuridis Tentang Pemidanaan Tindak Pidana Perkosaan Pengertian Anak Teori Korban Anak Difabel Dan Nondifabel Hasil Penelitian yang diperoleh dalam penelitian ini antara lain : Dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara tindak pidana Pemerkosaan anak difabel dan nondifabel terhadap anak di Pengadilan Negeri Semarang berkaitan dengan, tuntutan jaksa, pertimbangan fakta dan pertimbangan hukum serta halhal yang meringankan terdakwa dan yang memberatkan terdakwa, Pertimbangan hakim dalam memutuskan berat ringannya hukuman terhadap pelaku tindak pidana perkosaan pada anak difabel dan non difabel di Pengadilan Negeri Semarang dalam hal-hal yang memberatkan antara lain perbuatan terdakwa tersebut telah mengakibatkan saksi korban merasa malu dan trauma, perbuatan terdakwa telah merusak dan menghancurkan masa depan korban, sedangkan hal yang meringankan antara lain terdakwa bersikap sopan di persidangan, dan terdakwa belum pernah dihukum. Hambatan-hambatan hakim dalam memutuskan pidana perkosaan yang korbanya anak difabel dan non difabel adalah: adanya disparitas pidana, putusan yang tidak rasional yang dianggap merugikan korban.