PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEREMPUAN KORBAN PELECEHAN SEKSUAL DAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DITINJAU DARI HAK ASASI MANUSIA DAN UU NO.23 TAHUN 2004 TENTANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
Daftar Isi:
- Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi tidak dengan sendirinya menunjukkan relasi antar manusia yang masih saja berada dalam konstruksi sosial masyarakat yang bias gender. Posisi perempuan sebagai subordinat, secara permanen seolah mengesahkan berbagai bentuk ketidakadilan, penindasan, perampasan hak asasi perempuan dan posisi tersebut juga mengkondisikan ketidakberdayaan pada perempuan. Salah satu dampak dari bias gender ini melahirkan kekerasan dan pelecehan terhadap wanita.