Daftar Isi:
  • Eksploitasi ekonomi rentan terjadi pada anak-anak dari keluarga miskin. Diusia yang relatif muda anak-anak tersebut terancam kehilanggan hak-haknya untuk dapat tumbuh dan berkembang sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, karena waktu mereka banyak dihabiskan untuk mencari uang di jalanan. Guna menjamin terpenuhinya hak-hak anak pemerintah mengeluarkan Undang-undang No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, namun hingga saat ini eksploitasi ekonomi masih terjadi pada anak-anak jalanan.