LEGALITAS PERKAWINAN KONG HU CU MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN
Daftar Isi:
- Perkawinan adalah suatu perbuatan yang mempunyai akibat-akibat hukum. Sah atau tidaknya suatu perbuatan hukum ditentukan oleh undang-undang dan hukum masing-masing agama dan kepercayaan. Perkawinan Kong Hu Cu tidak dapat dicatatkan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil karena Kong Hu Cu tidak diakui sebagai agama, padahal menurut Peraturan Presiden nomor 1 Tahun 1965 Kong Hu Cu merupakan salah satu agama yang diakui di Indonesia. Oleh karena itu, perkawinan penganut kepercayaan Kong Hu Cu hanya sah menurut kepercayaan mereka, tetapi tidak sah di mata hukum.