PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN IZIN KEIMIGRASIAN (BAGI WNA PEMEGANG VISA KUNJUNGAN) MENURUT UNDANG UNDANG NO. 9 TAHUN 1992 TENTANG KEIMIGRASIAN DI WILAYAH KANTOR IMIGRASI KELAS I SEMARANG
Daftar Isi:
- Tindak pidana penyalahgunaan izin keimigrasian dewasa ini sering terjadi di negara Indonesia kita karena sangat kurangnya pengawasan terhadap warga negara asing sehingga membuat warga negara asing gampang untuk masuk ke Indonesia. Penyalahgunaan yang sering dilakukan oleh WNA adalah penyalahgunaan izin visa dan melanggar waktu tinggal dari visa tersebut.