IMPLEMENTASI FISKAL LUAR NEGERI BERDASARKAN PASAL 25 UU No. 17 TAHUN 2000 TENTANG PAJAK PENGHASILAN PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK SEMARANG BARAT
Daftar Isi:
- pengaturan hak dan kewajiban wajib pajak dan fiskus sebagai pemungut fiskal luar negeri dapat digolongkan sebagai berikut: hak wajib pajak adalah menerima tanda bukti pembayaran fiskal luar negeri; mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran fiskal luar negeri serta kepastian hukum atas permohonan tersebut apabila orang pribadi membayar pajak yang terutang lebih kecil daripada jumlah kredit pajak yang dipotong oleh pihak ketiga atau yang dibayar, sedangkan kewajibannya adalah mengisi formulir tanda bukti pembayaran fiskal luar negeri; membayar fiskal luar negeri di tempat keberangkatan; menyerahkan formulir tanda bukti pembayaran fiskal luar negeri kepada unit pelaksana fiskal luar negeri. Untuk hak Fiskus adalah mengenakan pembayaran fiskal luar negeri bagi wajib pajak; menerima,meneliti, serta mencocokan formulir permohonan surat keterangan bebas fiskal luar negeri yang diajukan oleh wajib pajak.