PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENETAPKAN HAK PERWALIAN ANAK AKIBAT PERCERAIAN
Daftar Isi:
- Perkawinan dan perceraian adalah persoalan yang sangat erat dengan hakekat kemanusiaan yang sangat menyentuh hati nurani setiap orang yang berbudaya. Sering dijumpai dalam masyarakat bahwa karena perkawinan tidak dapat diperbaiki lagi, maka perkawinan itu lebih baik diputuskan, meskipun pada prinsipnya hukum mempersulit terjadinya perceraian, karena perceraian berarti gagalnya tujuan perkawinan untuk membentuk keluarga yang kekal dan bahagia.