Daftar Isi:
  • Undang-undang no 22 tahun 1997 tentang Narkotika dan Undang-undang no 5 tahun 1997 tentang Psikotropika sebagai pelaksana pengganti dari Peraturan Menteri Kesehatan no 124/MEN.KES/Per/II/1993 Tentang Obat Keras Tertentu guna dalam mencegah penyalahgunaan obat-obatan narkotika dan psikotopika serta pemanfaatan dalam bidang pengobatan dan ilmu pengetahuan, maka setiap peredaran dan pendistribusian obat-obatan dari pemerintah diawasi oleh pemerintah.