Daftar Isi:
  • Didalam tindak pidana kaedah halnya berisi larangan, suruhan atau perintah untuk melakukan suatu hal-hal tentang untuk melakukannya sebagai sistem peradilan pidana polisi merupakan penegak hukum yang pertama kali harus melakukan penyidikan apabila terjadi suatu pelanggaran atau perbuatan yang telah dilakukan oleh tersangka tindak Pidana benar-benar terbukti atau tidak. Dengan begitu tampak bahwa peran polisi didalam hukum pidana terutama dalam hal penyelidikan dan penyidikan serta usaha mereka untuk mengatasi berbgai tindak pidana sangatlah penting.