PELAKSANAAN MASA ’IDDAH (WAKTU TUNGGU) BAGI SEORANG WANITA PASCA PERCERAIAN DI TINJAU DARI UNDANG-UNDANG NO 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM (KHI) / INPRES NO 1 TAHUN 1991 (STUDI KASUS DI PENGADILAN AGAMA DEMAK)
Daftar Isi:
- Perkawinan menurut agama Islam adalah sunatullah, sedangkan tujuan dari perkawinan itu sendiri adalah membentuk rumah tangga yang bahagia dan mendapat keturunan. Tetapi jika dalam suatu perkawinan menimbulkan pertengkaran yang terus-menerus sehingga membuat hidup pasangan suami istri tersebut tidak tentram maka perkawinan tersebut dapat diputuskan. Salah satu penyebab terjadinya putus perkawinan adalah perceraian. Akibat dari perceraian terutama dari pihak bekas istri akan menimbulkan masa ‘iddah. Masa ‘iddah yaitu masa tunggu yang dihadapi seorang wanita pasca perceraian.