Daftar Isi:
  • Hubungan kerja terjadi antara majikan atau pengusaha dengan buruh atau pekerja. Di dalam pelaksanaan hubungan kerja tersebut adakalanya antara pekerja dengan pengusaha terjadi perselisihan. Perselisihan yang timbul tersebut dapat disebabkan tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pemutusan hubungan kerja (PHK).