PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA BAGI PEKERJA TIDAK TETAP DI PERUSAHAAN STASIUN PENGISIAN BAHAN BAKAR UMUM (Studi Kasus Di SPBU Randung Gunting 44.505.05)
Daftar Isi:
- Hubungan kerja terjadi antara majikan atau pengusaha dengan buruh atau pekerja. Di dalam pelaksanaan hubungan kerja tersebut adakalanya antara pekerja dengan pengusaha terjadi perselisihan. Perselisihan yang timbul tersebut dapat disebabkan tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pemutusan hubungan kerja (PHK).