Daftar Isi:
  • Hukum adat pela gandong adalah merupakan bentuk ikatan persaudaraan dan kekerabatan masyarakat Maluku yang menarik untuk dikaji. Seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, pergaulan merupakan suatu media yang dapat berdampak langsung dari perubahan sikap dan pandangan generasi muda akan keberadaan hukum adat ini. Larangan perkawinan antar marga yang ditampilkan oleh hukum adat ini dinilai kuno pada masa sekarang ini. Ketika kasta atau kelas sosial menjadi masalah utama dalam pelaksanaan hukum adat dan hukum nasional pada umumnya khususnya mengenai perkawinan, hukum adat pela gandong malah meniadakan semuanya itu dan mencoba menampilkan marga sebagai hal yang paling utama dan terutama dalam melangsungkan suatu perkawinan.