PERKAWINAN ADAT SUKU DAYAK JELAI DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974, (STUDI KASUS DI KECAMATAN MANIS MATA KALIMANTAN BARAT)
Daftar Isi:
- Perkawinan adat adalah perkawinan yang dilakukan berdasarkan adat atau “kebiasaan” menurut hukum adat atau kebiasaan yang berlaku pada suku Dayak Jelai, dengan tujuan untuk membentuk keluarga (rumah tangga) dan hubungan kekerabatan yang rukun dan damai yang lebih luas. Tata cara perkawinan adat suku Dayak Jelai dilakukan melalui beberapa tahap yaitu meminta, peminangan/pertunangan dan mengangkat pesalin.