PENERAPAN SANKSI PIDANA DALAM KASUS KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2004 (STUDI KASUS PUTUSAN NO. 30 PID. B / 2007 / PN.UNG)
Daftar Isi:
- Kekerasan dalam rumah tangga merupakan suatu perbuatan yang dilakukan terhadap seseorang terutama perempuan, dengan beberapa cara kekerasan yang dilakukan yaitu : Kekerasan fisik, Kekerasan psikis, Kekerasan seksual, Penelantaran rumah tangga yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, ekonomi, dan psikologi, termasuk ancaman perbuatan tertentu, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang dalam lingkup rumah tangga. Penanggulangannya tidak hanya berupa hukuman pidana penjara bagi pelakunya tetapi juga memperbaiki beberapa faktor yang rumit antara lain : faktor individu, faktor hubungan antar manusia, faktor komunitas, faktor sosial budaya yang menjadi faktor kondusif terjadinya kejahatan ini.