DISPARITAS PIDANA DALAM KASUS TINDAK PIDANA NARKOTIKA YANG DIPUTUS PENGADILAN NEGERI SEMARANG
Daftar Isi:
- Dalam perkembangan sistem hukum di Indonesia, pemidanaan yang diterapkan terhadap suatu tindak pidana tidaklah sama bahkan sering terjadi ketidaksetaran antara putusan yang satu dengan putusan yang lain dalam suatu tindak pidana yang sama atau tingkat bahayanya dapat diperbandingkan tanpa pembenaran yang jelas. Munculnya disparitas dalam putusan pidana menunjukkan kebebasan hakim dalam memeriksa dan memutuskan perkara pidana, sehingga obyektivitas hakim dalam memberikan putusan pidana benar-benar diharapkan.