Daftar Isi:
  • Merek merupakan tanda yang berupa tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur tersebut yang mempunyai daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Fungsi merek antara lain sebagai tanda pengenal untuk membedakan barang produksi orang atau badan hukum yang satu dengan orang atau badan hukum yang lainnya. Selain itu juga sebagai alat promosi, sebagai jaminan atas mutu dan menunjukkan asal barang.