Daftar Isi:
  • Hospital Bylaws, di dalamnya mengatur mengenai hak dan kewajiban serta kewenangan para pihak yang terlibat di dalam rumah sakit termasuk pula tanggungjawab dari masing-masing pihak tersebut. Namun pada kenyataannya, Hospital Bylaws ini hanya mengikat bagi tenaga medis saja. Sedangkan bagi pasien yang merasa dirugikan dalam pelayanan medis di rumah sakit tetap saja tidak tahu kepada siapa ia harus meminta pertanggungjawaban hukum. Kerugian yang biasanya diderita oleh pasien ini, berupa luka/cacat bahkan meninggal dunia.