INFORMED CONSENT TERTULIS SEBAGAI ALAT BUKTI DAN PERLINDUNGAN HUKUM DALAM SENGKETA MEDIK SECARA PERDATA
Daftar Isi:
- Pada awalnya. hubungan antara dokter dengan pasienya adalah bersitat patemalistik (pater = father = ayah). yang prinsip moral dasarnya adalah prinsif sikap baik (=beneficence). Dalam perkembangannya sifat paternalistic dinilai oleh masyarakat seolah-olah mengabaikan hak otonomi pasien yang kemudian hubungan ini mengalami perubahan menjadi hubungan kontraktual. Hal ini berarti sebelum tercapainya suatu kesepakatan atau persesuaian pernyataan kehendak. diperlukan komunikasi sebagai proses penyampaian informasi timbal balik antara kedua subjek hukum yang bersangkutan.