ASURANSI KESEHATAN MASYARAKAT MISKIN SEBAGAI SALAH SATU ALTERNATIF DALAM PEMBERIAN PELAYANAN KESEHATAN BAGI WARGA MISKIN (Kajian Normatif terhadap Undang-Undang Nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan)
Daftar Isi:
- Kesehatan adalah hak fundamental setiap warga negara, oleh karena itu negara bertanggung jawab mengatur agar terpenuhinya hak hidup sehat bagi penduduknya termasuk bagi masyarakat miskin dan tidak mampu. Dalam Undang Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan disebutkan tugas pemerintah untuk mendorong pengembangan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat (JPKM) yang diambil dari konsep HMO (Health Maintenance Organization) yang merupakan salah satu bentuk asuransi komersial kesehatan sehingga tidak sesuai dengan tujuan dan cita cita bangsa Indonesia mewujudkan sistem kesehatan yang berkeadilan (egaliter) sehingga asuransi kesehatan sosial di Indonesia tidak berkembang seperti yang diharapkan.