PERSETUJUAN TINDAKAN MEDIS (INFORMED CONSENT) DAN PERLINDUNGAN HUKUM BAGI DOKTER INFORMED CONSENT AND LEGAL PROTECTION FOR DOCTOR (Penelitian Hukum Normatif terhadap UUPK No.29/2004 dan Permenkes RI No.585/Men.Kes/Per/IX/198)
Daftar Isi:
- Pemeliharaan kesehatan individu merupakan suatu pelayanan di bidang Kedokteran yang melibatkan dokter dan pasien, oleh karena itu hak utama pasien adalah mendapatkan pemeliharaan kesehatan. Dokter sebagai tenaga kesehatan dalam melaksanakan tugasnya wajib memenuhi standar profesi sebagai petunjuk dalam menjalankan profesinya secara baik dan menghormati hak pasien. Hak-hak pasien yang harus dihormati adalah hak informasi dan hak untuk memberikan Persetujuan Tindakan Medis.