KEWENANGAN DOKTER DAN BIDAN DALAM MENYIMPAN OBAT DAN PEMBERIAN OBAT (Penelitian Hukum Perbandingan Terhadap Undang-Undang No. 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran Dan Kepmenkes No. 900/Menkes/SK/VII/2002 tentang Registrasi Dan Praktik Bidan)
Daftar Isi:
- Tenaga kesehatan dalam mengabdikan diri dalam pelayanan kesehatan harus memiliki pengetahuan dan ketrampilan yang sesuai dengan profesinya sehingga berwenang untuk melakukan upaya kesehatan yang sesuai dengan kompetensi. Kewenangan dokter dan bidan dalam menyimpan dan memberikan obat dalam pelayanan kesehatan menimbulkan beberapa persepsi yang berbeda beda dilapangan sehingga perlu lebih lanjut dibahas mengenai kewenangan tersebut dilihat dari kajian hukumnya. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif dengan pendekatan yuridis normative jenis perbandingan.Teknik pengumpulan data menggunakan data sekunder dari bahan hukum primer,sekunder dan tersier.