KETENTUAN TENTANG KENDALI MUTU DAN KENDALI BIAYA BERDASARKAN PASAL 49 UU NO. 29 TAHUN 2004 TENTANG PRAKTEK KEDOKTERAN TERHADAP TERPENUHINYA KEBUTUHAN HAK PASIEN UNTUK MEMPEROLEH PELAYANAN KESEHATAN
Daftar Isi:
- Setiap orang berhak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.Untuk mendapatkan kesehatan yang optimal, pelayanan kesehatan yang diberikan harus melakukan kendali mutu dan kendali biaya. Kendali mutu artinya sistem pemberian pelayanan kesehatan yang efisien, efektif dan berkualitas yang dapat memenuhi kebutuhan pasien dan kendali biaya adalah besarnya pembiayaan pelayanan kesehatan yang dibebankan kepada pasien benar-benar sesuai dengan kebutuhan medis pasien berdasarkan pola tarif yang ditetapkan.