Daftar Isi:
  • Berlakunya Undang-Undang No.29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang dan mewujudkan derajat kesehatan umum. Salah satu bentuk perlindungan hukum bagi pasien yaitu dibuatnya Rekam Medis secara lengkap.