KAJIAN TERHADAP ASAS SUBSIDIARITAS DALAM PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA LINGKUNGAN HIDUP (STUDI KASUS PENCEMARAN DI KABUPATEN KARANGANYAR)
Daftar Isi:
- Untuk menyelesaikan kasus/sengketa lingkungan hidup telah diatur instrumen penyelesaiannya dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup yaitu melalui penyelesaian penegakan hukum administrasi, perdata ,penyelesaian diluar pengadilan dan pidana. Berkaitan dengan kasus pencemaran di Kabupaten Karanganyar yang diproses oleh penyidik Kepolisian Daerah Jawa Tengah dan bagaimana pelaksanaan proses penegakan hukum pidana lingkungan hidup pada kasus pelanggaran baku mutu dan penerapan hukum asas subsidiaritas dalam tindak pidana lingkungan hidup pada kasus pencemaran.