Daftar Isi:
  • Implementasi Undang-undang No. 3 Tahun 1992 tentang Jamsostek sebagai perlindungan tenaga kerja pada perusahaan mebel di PT. Kota Jati Furindo dan CV. Hanse Garden Indonesia secara umum dapat dijelaskan bahwa pengertian perlindungan hukum adalah tindakan melindungi atau memberikan pertolongan dalam bidang hukum. Perlindungan hukum terhadap tenaga kerja dituangkan dalam Pasal 28 Ayat (2) UUD 1945, yang berbunyi : “Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja”. Untuk melindungi hak-hak tenaga kerja yang bekerja di perusahaan mebel, perlu adanya peraturan yang mengatur tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Mengingat Jaminan Sosial Tenaga Kerja belum diatur secara jelas oleh Undang-Undang No. 13 Tahun 2003, sehingga untuk saat ini Jaminan Sosial Tenaga Kerja menggunakan dasar hukum Undang-Undang No. 3 tahun 1992. Dalam pelaksanaannya, Jaminan Sosial Tenaga Kerja mencakup empat program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Kematian dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan. Dimana Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan iurannya ditanggung oleh pengusaha. Sedangkan untuk Jaminan Hari Tua, iurannya ditanggung secara bersama-sama antara pengusaha dan t e n a g a k e r j a . Meskipun secara formal pengusaha sudah mengikut sertakan tenaga kerjanya dalam program Jamsostek, namun demikian pengusaha masih mensiasati dalam membayar iuran Jamsostek tiap bulannya yaitu dengan menggunakan standar UMK sebagai prosentase pembayaran iuran sehingga merugikan tenaga kerja. Agar pelaksanaan perlindungan hukum terhadap tenaga kerja melalui Jamsostek dapat berjalan sesuai dengan ketentuan Undang-undang No. 3 Tahun 1992, perlu diadakan sosialisasi Undang- Undang No.3 Tahun 1992 dikalangan tenaga kerja serta perlu adanya pengawasan ketenaga kerjaan dari Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Dati II Jeparaselaku pengawas k e t e n a g a k e r j a a n .