Daftar Isi:
  • Pelaku tindak pidana anak telah menjadi perhatian duinia. Hal ini dapat dilihat dalam ketentuan - ketentuan internasional yang mengatur mengenai anak nakal. Masalah ini juga telah, menjadi perhatian Pemerintah Indonesia yang diwujudkan melalui diberlakukannya Undang - Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak Dalam Undang - Undang Pengadilan Anak, salah satunya mengatur jenis sanksi yang dapat dikenakan kepada anak nakal yaitu sanksi pidana dan sanksi tindakan. Hal ini menunjukkan bahwa dalam UU Pengadilan Anak telah menganut Doble Track System dalam system sanksinya . Sanksi merupakan hal penting karena berkaitan dengan masa depan anak nakal. Sanksi yang dikenakan kepada anak nakal janganlah hanya semata - mata bersifat punitive I menghukum saja (sanksi pidana), akan tetapi lebih bersifat mendidik atau membimbing (sanksi tindakan) Oleh karena itu ide dasar Double Track System adalah panting untuk diperhatikan oleh para aparat penegak hukum dalam perkara anak guna memberikan keadilan sekaligus fungsi antisipatif untuk waktu yang akan datang.