Daftar Isi:
  • Dalam pelayanan kesehatan di rumah sakit, hubungan dokter-pasien sering menimbulkan ketidakpuasan pasien. Dalam kenyataannya ketidakpuasan pasien tersebut jarang diungkapkan pada saat pasien dalam proses pelayanan di rumah sakit. Hal ini disebabkan karena pasien khawatir kalau dokter akan menolak memberikan pelayanan bila banyak mendapat komplain dari pasien. Banyak contoh kasus tuntutan hukum yang telah mencuat ke media merupakan pembelajaran penting terutama bagi dokter rumah sakit sebagai pihak pemberi pelayanan. Untuk menghindari hal tidak diinginkan (terutama tuntutan hukum), maka pada setiap tindakan dokter kepada pasien harus dilengkapi dengan informed consent. Namun demikian bagaimana makna dan pelaksanaan informed consent di rumah sakit umum daerah (RSUD) Kudus perlu dilakukan kajian sebagai informasi yang penting untuk menghindari terjadinya malpraktik dan mengantisipasi tuntutan hukum dalam pelayanan kesehatan.