Daftar Isi:
  • Hak pasien terikat dengan pola hubungan antara tenaga kesehatan dengan pasien. Pola hubungan terapeutik, sangat dipengaruhi oleh peran dan fungsi tenaga kesehatan sebagai pemberi pelayanan kesehatan dalam suatu institusi pelayanan kesehatan yaitu rumah sakit. Peran tenaga kesehatan disesuaikan dengan peran profesional tenaga kesehatan yang telah diatur dalam undang-undang yang berlaku. Hubungan pasien dengan tenaga kesehatan dimulai dengan adanya persetujuan tindakan yang merupakan suatu kontrak terapeutik. Persetujuan yang berdasarkan pengetahuan merupakan salah satu konsep inti etika kedokteran saat ini. Deklarasi Hak-hak Pasien dari WMA menyatakan : Pasien mempunyai hak untuk menentukan sendiri, bebas dalam membuat keputusan yang menyangkut diri mereka sendiri. Dokter dan tenaga kesehatan lain harus memberi tahu pasien konsekuensi dari keputusan yang diambil. Pasien berhak mendapatkan informasi yang jelas dan benar tentang kondisi penyakitnya, sehingga mampu secara bertanggungjawab untuk menentukan nasib dirinya, apakah akan menyetujui tindakan medis dan keperawatan yang akan dilakukan terhadap dirinya oleh dokter dan perawat.