PELIMPAHAN WEWENANG DOKTER KEPADA PERAWAT DALAM PELAYANAN KESEHATAN DI RUMAH SAKIT (MENURUT PERSPEKTIF HUKUM PERDATA DAN HUKUM ADMINISTRASI NEGARA)
Daftar Isi:
- Rumah sakit merupakan salah satu sarana kesehatan yang berfungsi sebagai tempat berkumpulnya multidisiplin profesi kesehatan yang didominasi dokter dan perawat dalam memberikan pelayanan jasa dengan upaya pelayanan kesehatan bersifat promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif. Upaya tersebut di rumah sakit harus pelayanan yang terbaik kepada pasien, dimana hal tersebut dapat diterima, dicapai, menyeluruh, berkesinambungan serta bermutu guna mencapai kesehatan yang optimal