Daftar Isi:
  • Kesehatan reproduksi perempuan merupakan hak asasi manusia bagi setiap perempuan, dimana perempuan berhak mendapatkan pelayanan yang komprehensif. Agar mencapai keluarga yang sejahtera dan berkualitas maka diperlukan pelayanan Keluarga Berencana (KB) khususnya metode jangka panjang. Pelayanan Keluarga Berencana diberikan oleh tenaga kesehatan khususnya dokter dan bidan. Untuk bidan praktik mandiri sesuai dengan Permenkes No 1464 Tahun 2010, harus mendapatkan surat tugas dari pemerintah Kota/propinsi/kabupaten untuk menjalankan program pemerintah. Metode penelitian adalah Yuridis Sosiologis, dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitik. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui latar belakang pemberian wewenang kepada Bidan Praktik Mandiri dalam melakukan pemasangan IUD di Kota Yogyakarta, pandangan dokter terhadap Bidan Praktik Mandiri yang memberikan kontrasepsi selain kondom, upaya Bidan Praktik Mandiri dalam mengurangi risiko komplikasi ekspulsi atau kegagalan dalam pemasangan IUD, dan bentuk perlindungan hukum terhadap Bidan Praktik Mandiri jika terjadi risiko komplikasi ekspulsi atau kegagalan dalam pemasangan IUD. Responden dalam penelitian ini adalah 3 akseptor, 11 Bidan Praktik Mandiri, 4 Dokter, 1 PC IBI, 2 bagian dinas Kesehatan Kota Yogyakarta. Hasil penelitian didapatkan data pada Tahun 2015 akseptor baru sebanyak 789 akseptor, serta kegagalan sejumlah 11 akseptor, yang mengalami komplikasi sejumlah 5 akseptor. Seluruh bidan praktik mandiri di Kota Yogyakarta memberikan pelayanan keluarga berencana khususnya IUD, tanpa diberikan surat tugas dari Pemerintah Kota/Propinsi/Kebupaten untuk menjalankan program pemerintah, sehingga tidak ada kewenangan karena hal ini bertentangan dengan Permenkes No 1464 Tahun 2010 Pasal 15 ayat (1), dan kepastian hukum ada, bahwa bidan tidak boleh melakukan pemasangan IUD karena tidak mendapatkan surat tugas, tetapi untuk kemanfaatan dan keadilan untuk bidan dan masyarakat belum terpenuhi. Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Komplikasi Ekspulsi Pemasangan IUD, Bidan Praktik Mandiri